Simolawang, kec. Simokerto Surabaya yang indekos di Jalan Prabowo, kel. Sidotopo Surabaya.
"Kejadian pencurian itu berawal pada Minggu 31 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban memarkir sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan Nopol L5975 NR didepan rumah dalam keadaan terkunci setir. Selanjutnya, oleh korban ditinggal masuk untuk istirahat dan sekitar pukul 05.00 WIB, korban keluar rumah dan melihat sepeda motornya sdh tidak ada lagi," terang Kapolsek Semampir Kompol Agus Arianto (11/1/2021).
Arianto menambahkan, mengetahui sepeda motor tidak ada ditempat, korban selanjutnya melihat rekaman CCTV, dalam rekamanan tersebut, seorang laki-laki telah mengambilnya. Atas kejadian itu, akhirnya korban melapor ke Polsek Semampir.
"Dengan bukti rekaman CCTV yang terpasang disekitar rumah korban, akhirnya satu dari dua pelakunya berhasil kami tangkap. Pelaku berhasil kami tangkap saat berada di kostnya di Jl. Prabowo Surabaya," pungkas Agus Arianto.
Modus tersangka sebelum beraksi, dia bersama dengan temannya atas nama Arifin (DPO) berjalan dan melihat sekeliling daerah Sidotopo. Saat diwarung kopi, tersangka dengan Arifin membicarakan sasaran yang akan diambil.
"Tersangka berjalan dengan Arifin dan sekira pukul 04.00 WIB, setelah didepan rumah Jl. Sidotopo Gg 3/7, lalu tersangka masuk dan mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu," ujar Arianto.
Selanjutnya, sepeda motor hasil pencurian tersebut dibawa ke Madura untuk di jual kepada seorang penadah berisial TF yang berada di Omben Sampang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sd