Informasi tersebut diketahui setelah pihak PN menerima hasil dari tes swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR), pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Humas PN Surabaya Martin Ginting dalam keterangannya mengatakan, mayoritas yang positif Covid-19 adalah Panitera Pengganti (PP). Sedangkan hasil tes PCR/Swab ini merupakan hasil tes yang dilakukan pada 13 Januari lalu.
“Terdapat 11 orang yg Positif terpapar dan yang terbanyak adalah dari kalangan Panitera Pengganti,” ungkap Martin, Senin pagi (18/01/2021).
Sehingga lanjut Martin, kumulasi jumlah pegawai PN yang terpapar virus saat ini berjumlah 15 orang, “termasuk 4 orang yang sudah dirawat sebagai pasien covid-19 sebelum dilakukan swab (massal)”,imbuhnya.
Atas kondisi ini, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Dr Joni SH.MH menerbitkan surat keputusan pelaksanaan Lockdown selama 5 (lima) hari, setelah mendapat arahan dari Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jatim.
“KPN menerbitkan surat keputusan pelaksanaan lockdown di Pengadilan, terhitung mulai hari ini, Senin 18 Januari hingga 22 Januari 2021,”papar Martin.
Sementara itu, Dr Joni juga menyampaikan, Keselamatan ASN maupun Masyarakat pengguna jasa Pengadilan adalah menjadi perioritas utama dalam Lockdown ke-3 ini.
“Diharapkan dengan adanya lockdown ini, maka PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memeutus mata rantai penyebaran virus di lingkungan Pengadilan,”Kata Martin.
Sebelum wabah covid-19 maupun setelah adanya covid 19, intensitas kunjungan publik ke PN Surabaya menurut Martin sangat tinggi. Sehingga, krumunan massa pada jam pelayanan sangat potensi sebagai pusat penyebaran virus.
“Apalagi pengguna jasa pengadilan berasal dari berbagai daerah, sehingga KPN merasa penting mengentikan pelayanan publik untuk sementara waktu,”tandasnya.
Seperti yang diketahui, peningkatan penyebaran virus Covid 19 di pulau Jawa dan Bali berada di tingkat yang signifikan. Hal itu bersamaan dengan gelombang kedua puncak peningkatan penyebaran virus.
Pemerintah pun dipaksa untuk mengambil kebijakan logis guna menekan angka penyebaran. Tak kecuali yang dilakukan Pemprov Jawa Timur. Hingga Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pun menerbitkan Keputusan bernomor188/7/Kpts/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021, yang pada intinya tentang pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jatim.ys