Abdul Salam, Mochamad Toraji, Mochamad Zainudin, Mat Hari, Muningwar, Seniman, Suwarno, Zaini, Reslan Bin Rusdi, Malut, dan Munasit.
"Ke 22 terdakwa didakwa dalam Pasal 303 KUHP," ucap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tanjung Perak.
Sementara, saat diperiksa oleh hakim Sifa’urosidin, para terdakwa mengaku kalah dan tidak berjudi langsung dengan bandarnya. Melainkan hanya bermain pinggiran.
"Kami judi dengan sesama teman, tapi dalam arena judi sabung ayam yang sama,"ucap para terdakwa.
Salah salah satu terdakwa Mochamad Toraji mengaku membawa uang dari rumah sebesar Rp 200 ribu untuk ikut sabung ayam tersebut. Namun hari itu dirinya kalah hanya sebesar Rp 50 ribu saja, sebelum digerebek.
“Saya bawa uang Rp 200 ribu dan kalah Rp 50 ribu. Saya hanya main pinggiran saja, bukan ikut bandarnya. Tapi baru kalah Rp 50 ribu, tahu-tahu sudah digrebek,” aku Toraji.
Untuk diketahui, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek arena judi sabung ayam di daerah Bulak Banteng, Kenjeran, Kota Surabaya, Minggu (7/10/2018).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sejumlah orang yang asyik berjudi sabung ayam.
Mereka kaget saat polisi datang dan berusaha melarikan diri agar tidak ditangkap.
Dari data kepolisian, para pelaku berasal dari Kota Surabaya dan tiga di antaranya dari Madura. Para penjudi ini menggunakan sabung ayam dan uang untuk taruhan judi.
Selain menangkap beberapa penjudi, polisi juga mengamankan barang bukti 20 ekor ayam jago, 57 unit motor, enam mobil, uang Rp 20 juta dan tiga sobekan kerta rekapan judi.ys