Kedua pelaku tersebut sempat menjadi buronan polisi selama dua bulan.
Kedua pelaku yakni Agus S (27), dan M Taufiq (41), warga Dukuh Bulak Batang Lor, Surabaya. Mereka ditangkap karena menyatroni rumah korban Sofiani (38), Jalan Endrosono, Surabaya akhir tahun 2020 lalu.
“Kedua pelaku ini berhasil membawa barang seperti benda elektronik dan membobol brankas. Namun ternyata brankas yang dicurinya kosong tak ada uangnya, sehingga mencuri barang berharga lainnya,” jelas Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Oetami, Senin (22/2/2021).
Dari catatan petugas, pelaku berhasil mencuri 2 buah televisi, blower, elpiji, spiker, setrika dan alat penanak nasi. Menurut pengakuan pelaku, barang-barang tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti brankas rusak, Palang, Betel Besi, Kayu dan Tang. “Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Mereka akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana,” tutupnya. Sd