Pasalnya, akibat banyaknya anggota dewan yang absen, lembaga legislatif ini gagal mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab akhir tahun ini, Rabu (30/12).
Hal ini pun mengundang kekecewaan dari pimpinan DPRD Ponorogo. Bahkan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto menuding hal ini menjadi image kurang baik bagi DPRD Ponorogo.
Sunarto mengungkapkan, dalam Paripurna dengan agenda pengesahan Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan Raperda perubahan perda nomor 16 tahun 2011 tentang perijinan tertentu itu, dari 45 anggota dewan yang ada hanya 16 orang saja yang hadir, sementara sisanya ijin sakit, ijin, dan alpa. Akibat tidak korum pihaknya pun terpaksa membatalkan pengesahan 2 raperda tersebut.
" Banyak yang tanpa keterangan, tapi saya tidak hafal, Ada yang izin tapi tidak jelas kemana izinnya," ujarnya.
Sunarto menambahkan, sesuai pasal 120 ayat 1 B Nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Ponorogo, dalam hal pengambilan keputusan anggota DPRD yang hadir minimal 2/3 dari jumlah anggota dewan, atau minimal 31 orang.
"Jadi minimal 31 dewan yang hadir untuk pengambilan keputusan itu," jelasnya.
Lebih jauh, Sunarto mengaku sempat menskors Paripurna satu jam lamanya, guna menunggu kehadiran wakil rakyat Ponorogo yang terhormat itu, namun hingga hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga hadir.
"Setelah saya buka, di skor 1 jam, di buka lagi, karena kita konfirmasi ke sekretariat kemungkinan itu kecil. Begitu saya buka langsung saya tutup," akunya.
Politisi partai Nasdem ini pun meminta hal ini tidak terulang lagi, apa lagi hal ini kerap terjadi pasca Pilkada 9 Desember lalu.
"Menjadi image yg kurang baik. Tidak boleh terjadi. Pilkada sudah selesai, mari kita harus kembali menjadi satu kelembagaan DPRD fokus dengan tugas dan fungsi kita," imbuhnya.
Hal serupa juga diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Ponorogo Meseri Effendi, bahkan politisi partai Demokrat ini meminta Dewan untuk sadar terhadap tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
" Apapun karena fungsi dewan itu legislasi maka kewajiban kita untuk mengesahkan peraturan daerah. Ini bukan sunah ini Kewajiban. Kalau kawan kawan bisa memahami apa yg menjadi tupoksi anggota dewan, mestinya kawan kawan hadir dalam rapat paripurna pengesahan ini," ungkapnya.
Meserri menambahkan, guna mengesahkan 2 Raperda yang sempat tertunda ini, maka akan kembali dikadwalkan ulang pegesahanya pada awal tahun 2021 mendatang.
" Kita bawa lagi ke Banmus untuk menjadwalkan lagi untuk paripurna pengesahan lagi. Kalau Banmus bisa di awal awal Januari mungkin minggu kedua dan ketiga bisa kita lakukan," pungkasnya. lin