Tuntutan yang diberikan Jaksa dianggap sangat dipaksakan “tuntutan ini terlalu dipaksakan, masak M. Helmy Kamal Lubis saja hanya dituntut 7 tahun penjara dan saya demikian berat. Ini tidak adil dan sangat dipaksakan,” kata Edward seusai menjalani persidangan kepada wartawan.
Sidang oleh majelis hakim yang diketuai Sunarso SH ditunda sampai 7 Desember mendatang, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa ataupun penesehat hukumnya melakukan pembelaan.
Kasus ini bermula saat Edward yang merupakan Direktur perusahaan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Perkenalan itu berlanjut, Helmi pun melakukan pembelian saham SUGI lewat PT Millenium Danatama Sekuritas.
Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp599 miliar lebih. Atas temuan ini, bidang Pidsus Kejagung menetapkan Helmi dan Edward sebagai tersangka. hrd