Ia dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan sendiri sejatinya dalam kasus ini hanya ikut-ikutan Muhammad Nova ( berkas perkara tersendiri). Ia diberi sabu gratis oleh Nova seberat 0,26 gram.
Selain hukuman penjara, terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan juga diganjar denda senilai Rp 800 Juta. "Jika tidak bisa membayar maka diganti kurungan penjara selama 1 bulan,"tandas I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Senin (11/1/2021).
Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan ini sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman,SH, dari Kejari Surabaya. Yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara denda Rp 800 juta, Subsider 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut terdakwa maupun jaksa sama-sama menerima. "Terima yang mulia,"kata jaksa.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 4 April 2020 sekitar jam 16.00 Wib di kamar kos Muhammad Nova ( berkas perkara tersendiri) di Jalan Bronggalan Sawah Gang 5-A Surabaya. Terdakwa Maftuh mendapat sabu gratis sebanyak 1 klip plastik seberat 0,26 gram dari Nova.
Sabu tersebut oleh terdakwa dimasukan dalam tas disimpan dikamar kosnya, jalan Kranggan IV nomer 45 Surabaya.
Selang 4 hari Muhammad Nova ditangkap petugas polisi. Dan ia mengaku sabu itu sudah diberikan ke terdakwa Muhammad Maftuh Setiawan.
Akhirnya Maftuh ditangkap dirumah kosnya di jalan Kranggan, saat digeledah ditemukan sabu 0,26 gram di dalam tas.ys