Padahal, izin yang dikantongi hanyalah restoran atau tempat makan biasa.
Operasi yang berangkat dari Polrestabes Surabaya ini menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait pelanggaran PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di restoran tersebut.
"Awalnya ada laporan kepada kami melalui commad center terkait pelanggaran PPKM ini Tapi kita datangi bersama petugas satgas covid19 ternyata ada dugaan pelanggaran lain. selengkapnya silahkan Unit Reskrim yang akan menjelaskan," jelas Kompol I Gede Sukadrawa.
Sementara itu Tim Satgas covid19 dipecah menjadi dua, sebagian masuk kedalam restoran, dan sebagian menunggu diluar restoran. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan dan menghadang agar tidak ada yang keluar saat pengeledahan.
Karena diduga melanggar perda perdagangan minuman beralkohol dan juga melanggar PPKM, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 krat yang berisi bir dan tujuh karyawan restoran yang diantaranya dua laki-laki dan lima wanita.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol. M Akhyar membenarkan.
"Memang benar tadi sore satgas covid Jota Surabaya mengamankan tujuh orang karyawan terdiri dari lima perempuan dan dua laki, saat ini sedang di laku kan pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes surabaya," tutup Kompol M Akhyar.sd