"Dalam konteks pelaksanaan pilkada, kita harus memaksakan pelaksanaan dengan protokol kesehatan. Maka sedari awal orang datang ke TPS itu tetap harus mematuhinya," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afufuddin dalam diskusi Pilkada 2020 yang digelar secara virtual, Sabtu (5/12).
"Maka kami tegas apa orang yang tidak pakai makser boleh masuk? Tidak boleh," imbuhnya.
Tapi, ia menegaskan, apabila pemilih tak menggunakan masker kala datang ke TPS, bukan berarti dihilangkan hak pilihnya.
Petugas harus tetap memperlakukan mereka secara humanis untuk bisa mempergunakan hak pilihnya. Caranya dengan penyediaan masker oleh petugas TPS maupun pengawas Pilkada.
"Mereka harus segera kita carikan cara humanis untuk bisa masuk dengan menggunakan makser," kata dia.
Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Pilkada digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Kekhawatiran jika Pilkada menimbulkan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan pun terus mencuat.kik