“Motifnya adalah pencurian, jadi memang dia murni berniat untuk mencuri kendaraan bermotor,” ujar Wakasat Reskrim, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra saat konferensi pers di Depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Sabtu (09/01/2021).
Kronologi kejadiannya pada tanggal 2 April 2020 yang lalu, pelaku SM mencari sasaran driver ojek untuk diminta mengantarkan dengan mode ofline tanpa aplikasi gojek online, kemudian pelaku mengarahkan ketempat tujuan yang sudah ditunggu oleh temannya SK dan A. Setelah itu, pelaku merampas motor milik korban dengan ancaman sajam, jika korban melawan pelaku tidak segan melukai bahkan membunuhnya.
“Di Pragoto itu korban meninggal dunia dengan luka bacokan celurit 5 kali,” terang Ambuka Yudha.
Ambuka Yudha juga menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan residivis pada tahun 2018 dengan kasus serupa yaitu pencurian dan togel. Kemudian setelah keluar dari penjara pelaku kembali beraksi sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.
“Dan hasil dari tindakan kejahatannya rata-ata dilempar ke Madura, jadi di sana penadahnya sering berganti-ganti,” jelasnya.
Saat penangkapan petugas mendapati barang bukti berupa selembar STNK, selembar bukti setoran PT. Adira, tanda terima angsuran beserta kartu angsuran PT Adira Finance, sebuah Hand Phone, helm hitam, satu celurit dan rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya tersangka dikenanakan pasal 365 KUHP atau pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KAUHP tentang tindakan pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.sd