Polisi memutuskan istri Bibi Ardiansyah itu sebagai tahanan kota.
"Jenis penahanan yang akan kami lakukan adalah jenis penahanan kota. Yang bersangkutan punya kewajiban untuk wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Jakarta selama masa penahanan," kata Kasatnarkotika Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar dalam konferensi pers via live Instagram, Kamis (9/4/2020).
Nantinya Vanessa akan menjalani penahanan selama 20 hari. Alasan utama dirinya ditetapkan sebagai tahanan kota adalah karena situasi pandemi corona di Tanah Air.
"Kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Jadi untuk sementara, kami tidak bisa memasukkan tahanan ke Rutan Pondok Bambu," kata Kompol Ronaldo.
Pertimbangan lainnya adalah ketiadaan ruang tahanan khusus wanita di Polres Jakarta Barat dan melihat kondisi Vanessa yang kini tengah hamil 6 bulan.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika usai polisi memeriksa dokter yang memberikan resep kepada sang aktris. Ditemukan kejanggalan bahwa barang haram yang dimiliki Vanessa bukanlah resep sang dokter.
Pelanggaran penyalahgunaan narkotika tersebut diatur Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah bersama asistennya ditangkap di kediamannya di kawasan Srengseng, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Saat digeledah, ditemukan 20 butir pil xanax.
Berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel dinyatakan negatif narkotika, sementara sang suami, Bibi positif.oke