Tersangka menggauli Bunga (nama samaran, red) yang masih 16 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kasus ini berawal ketika tersangka dan korban kerap bebarengan Ponorogo- Sooko, lantaran korban bersekolah di Ponorogo dan masih duduk dibangku kelas XI SMK. Tersangka pun melancarkan aksinya dengan memacari korban, dan saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Sooko yang kebetulan dekat dengan rumahnya, tersangka pun kerap menyelinap masuk untuk menyetubuhi korban saat dini hari.
Dengan modus dijanjikan akan dinikahi Lutfi sukses menggahi ABG 16 tahun ini berkali-kali selama periode November hingga Desember 2020.
"Jadi saat tengah malam tersangka ini masuk lewat pintu belakang. Korban kenapa mau karena dijanjikan akan dinikahi, dan saat bersetubuh spermanya selalu dikeluarkan diluar agar tidak hamil, dalih tersangka ini. Perbuatan ini dilakukan tersangka di rumah korban terus,"ujar Kapolres Ponorogo AKBP M Nur Azis saat rilis kasus ini, Senin (18/01)
Azis mengungkapkan, kasus ini sendiri baru terungkap, setelah kakak ipar korban kerape memergoki Lutfi menyelinap masuk ke rumah ibu mertuanya, dan masuk ke kamar adik iparnya tersebut. Ia pun lantas melaporkannya ke ibu mertuanya S (40).
Tak tunggu lama, S pun lantas mengintrogasi anak gadisnya itu, dan akhirnya korban pun mengaku telah digagahi oleh Lutfi. Tak terima anaknya di setubuhi S pun melaporkan kejadian ini ke Polres Ponorogo.
" Korban akhirnya mengaku setelah ditanyai oleh ibunya. Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya," tambahnya.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan pakaian dalam korban, sprei korban, serta hasil visum. Akibat ulahnya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara lantaran dijerat dengan dua pasal berlapis yakni 81 ayat 2 Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang persetubuhan anak dibawah umur, dan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang pencabulan.lin