Diantaranya adalah kegiatan belajar mengajar mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dilaksanakan secara daring/online.
"Kegiatan restoran/warung/cafe yang melayani makan/minum ditempat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat maksimal sampai dengan pukul 21.00 Wib. Sedangkan pelayanan makanan/minuman melalui pesan antar/ dibawa pulang diijinkan sesuai jam operasional restoran/warung/cafe," tulis Bupati di poin 1b.
Kegiatan ekonomi juga diatur jelas harus mengatur sirkulasi pengunjung dengan menerapkan batasan waktu kunjungan. Khusus untuk supermarket/mall jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 Wib.
Pembatasan kunjungan di objek wisata juga tetap berlaku yaitu 30 persen pengunjung dari kapasitas wisata. Sekaligus memastikan setiap pengunjung taat protokol kesehatan.
Jumlah jamaah tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total. Serta menempatkan satu petugas untuk memantau dan memastikan jamaah menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air, serta menjaga jarak.
Terakhir yang dibatasi adalah hajatan, seni, dan budaya serta pertemuan lain diatur pelaksanaannya dengan pembatasan jumlah yang diundang. Pelaksanaannya juga harus mendapat ijin dari Satgas Covid-19.
"Pembatasan ini berlaku mulai 13 Januari 2021 hingga situasi Covid-19 di Kabupaten Tuban lebih terkendali," imbuhnya.
Ditegaskan jika pembatasan kegiatan ini dilanggar, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait bisa melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Khomariyati saat dikonfirmasi oleh Realita.co membenarkan terkait adanya SE pembatasan kegiatan tersebut.
"SE Bupati tersebut memang atas rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Gubernur" pungkasnya.su