Kakek yang tinggal di gubuk belakang Wisata Kuliner Krembangan dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dalam amar putusan majelis hakim terdakwa Ismawan dinyatakan terbukti terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 jo perppu No 1 tahun 2016 jo UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa divonis hukuman penjara selama enam tahun tujuh bulan, dan denda Rp 1 Miliar subsider dua bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim saat bacakan amar putusan, Kamis, (26/11/2020).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan dari Kejaksaan Tanjung Perak yang sebelumnya warga Jalan Petemon itu dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 Miliar dan subsidiaer dua bulan penjara.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku menyesal dan bersalah telah mencabuli sembilan orang bocah di sebuah gubuk pada 7 Juli 2020 lalu.
“Saya terima pak, saya menyesal atas perbuatan saya,” kata Ismawan.
Sementara itu Jaksa Parlindungan juga mengatakan terima atas putusan tersebut.
Untuk barang bukti yang disita diminta majelis agar dikembalikan kepada para saksi korban. “Terima juga yang mulia,” ucap Jaksa Parlindungan.
Diketahui, terdakwa melakukan aksi bejatnya di sebuah gubuk area makam Petemon, Surabaya. Ismawan memerintahkan sembilan bocah yakni RS (6) S, (9), RA, (5), DI, (8) bersama bocah lainnya untuk memegang alat kelaminnya. Setelah puas, para korban diberi jajan dan permen serta sejumlah uang Rp 2 ribu.
Kemudian salah satu korban mengadu kepada orang tuanya hingga akhirnya terdakwa Ismawan dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.ys