Dikarenakan syarat untuk mengikuti Pilkades serentak tidak terpenuhi yakni hanya ada satu calon kepala desa yang mendaftar sebagai kontestan.
Hal itulah yang menjadikan puluhan relawan dari salah satu calon dan warga desa tersebut mendatangi balai desa Mergosari, Rabu malam (17/6/2020) untuk mengklarifikasi terkait gagalnya pesta demokrasi di tingkat desa. Dari 175 desa se-Kabupaten Sidoarjo ikut Pilkades serentak, hanya desa Mergosari yang tidak bisa ikut (gagal).
Terkait hal itu, diadakan rapat terbuka yang dihadiri Camat Tarik Iswadi Pribadi, S.Sos, M.MT, Ketua Panitia Pilkades Agus Irwan, Ketua BPD, perwakilan Polsek Tarik, perwakilan Koramil dan seluruh lembaga desa, tokoh masyarakat dan agama.
Menurut keterangan Ketua Panitia Pilkades Agus Irwan, awalnya yang mendaftar sebanyak tiga orang yakni Kasiaji, mantan kepala desa Nur Kholis dan Minarlik istrinya. Menjelang pengumuman kedua calon mengundurkan diri.
"Waktu itu bakal calon mengundurkan diri pukul 15.15 Wib dan batasannya yakni pukul 15.30 Wib, berdasarkan jam kerja desa," kata Agus.
Masih kata Agus, tahapan-tahapan sudah dijalankan dan upayapun dilakukan berkordinasi dengan PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Sidoarjo. Meminta tambahan waktu untuk penjaringan calon sehingga pelaksanaan Pilkades dapat terlaksana.
"Sesuai dengan Permendagri dan Perbup Sidoarjo, apabila dalam tambahan waktu dua puluh hari tidak ada calon yang mendaftar maka Pilkades Serentak desa Mergosari gagal (tidak ikut)," jelasnya.
Kasiaji salah satu calon Kades, kecewa dengan penjelasan Ketua Panitia Pilkades, karena menurutnya sepihak pembatalan Pilkades tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jika ada bakal calon yang mengundurkan diri.
"Tahapan-tahapan tidak dilalui dengan benar, tahu-tahu ada pembatalan calon," kata bakal calon yang mendapat dukungan warga.
Masih menurut Kasiaji, apalagi dirinya tidak ada kekurangan persyaratan ketika diverifikasi pencalonannya sebagai bakal calon kepala desa, tandasnya dengan nada kecewa.
Menanggapi hal tersebut di kesempatan yang sama Camat Tarik Iswadi Pribadi menegaskan Ketua Panitia Pilkades sudah melaksanakan tahapan-tahapan yang sesuai dengan regulasi maupun Perda. "Bila bakal calon merasa dirugikan silahkan saja Panitia digugat secara hukum," tegas Camat Tarik.
Lanjut Iswadi, Panitia melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan regulasi yakni Permendagri No.112 Tahun 2014, pasal 24 dan Perbup Sidoarjo No. 5 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Sidoarjo No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.jun