Salah satunya dengan memadamkan Penerangan Jalan Umum (PJU) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tempat keramaian, fasilitas umum, maupun jalan protokol.
Namun, kebijakan itu akhir-akhir ini berubah. Tidak hanya ditempat keramaian saja, pemadaman juga dilakukan hingga jalan lingkungan perkampungan.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya menyatakan, pihaknya mendukung kebijakan Pemkot Madiun dengan memadamkan PJU selama PPKM. Seperti di Pahlawan Street Center (PSC), lapangan, alun-alun maupun fasilitas umum lainnya. Tujuannya agar tidak ada lagi kerumunan di masa pandemi Covid-19. Tetapi, kebijakan itu seharusnya tidak diberlakukan secara total hingga PJU di jalan lingkungan perkampungan. Sebab dikhawatirkan adanya potensi kecelakaan lalu lintas dan kriminal.
"Saya mendapat masukan dari masyarakat baik SMS, WA, telepon dan terjun sendiri ke lapangan untuk melihat, efektifkah pemadaman PJU di lingkungan, ternyata banyak warga yang resah. Pertimbangannya apa, sekarang ini menyangkut terkait keamanan karena sangat riskan, itu yang pertama. Kedua, warga itu justru resah, kalau resah imunnya berkurang," katanya.
Menurut Yayak-sapaan akrab Armaya, pemadaman penerangan di lingkungan perkampungan bukan menjadi bagian dari penanganan Covid-19. Lantaran jika terjadi hal urgen seperti ada yang meninggal dunia maupun bencana lain, akan menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat. Menurutnya untuk membubarkan kerumunan di lingkungan cukup mengoptimalkan peran RT, RW, tiga pilar di kelurahan dan kampung tangguh.
Disamping itu ia meminta, Satgas Covid-19 setempat terus memaksimalkan operasi terkait Covid-19. Melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Pendekar Waras serta relawan. Politisi Perindo ini berharap jajaran eksekutif perlu menampung aspirasi masyarakat. Agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah situasi pandemi saat ini.
"Jangan di-gebyah uyah istilahnya. Meskipun Covid-19 se-Indonesia naik, tapi kalau seperti ini kan khawatir rawan tindak kriminal," tandasnya. paw