Para pelaku usaha resto yang telah menjadi Wajib Pajak (WP) itu disebut terlampau sedikit untuk ukuran kabupaten Sidoarjo yang digadang-gadang sebagai kabupaten penyangga Surabaya.
Sebelumnya Bambang Pujianto ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo mengatakan, kinerja Badan Pajak Sidoarjo dinilai kurang maksimal dalam menggali potensi pajak Resto di Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Politisi dari partai Gerindra itu harusnya di kabupaten Sidoarjo ada ribuan WP, bukan ratusan seperti yang selama ini disampaikan Badan Pajak.
“Masih kurang itu mas, harusnya ada ribuan wajib pajak di Sidoarjo ini, coba anda masuk di kawasan Taman Pinang, berapa itu, itu hanya taman pinang saja,” jelas Bambang.
Bambang juga sempat mengeluhkan transparansi Badan Pajak Sidoarjo dalam menyajikan informasi pendapatan pajak. Sampai saat ini Badan Pajak Sidoarjo masih belum memiliki website dalam menyuguhkan data perolehan pajak di Kabupaten Sidoarjo.
Terkait Hal itu Joko Santosa tidak menyangkal bahwasannya memang ada aturan untuk merahasiakan daftar dan perolehan Wajib Pajak. “Ya memang ada undang-undang yang menyebutkan bahwasanya daftar dan perolehan wajib pajak tidak bisa di publikasi ke masyarakat,” imbuh Joko.
Terkait tidak transparannya Badan Pajak Bambang Pujianto menganggap aturan-aturan yang tidak mendukung adanya transparansi publik seharusnya direvisi. “Aturan-aturan yang tidak mendukung transparansi publik seharusnya direvisi,” pungkas Bambang.hk