Pelaku penganiayaan, Rahardian Zulfikri (33), warga Mulyorejo, sebelumnya mengaku sebagai anggota tim sukses inti dari kemenangan Gibran Rakabuming Raka Calon Walikota Solo.
Anggraini angkat bicara terkait proses hukum yang dinilai tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP).
Menurut Anggraini, ada kejanggalan dalam proses hukum yang ia laporkan. Pasalnya saat proses hukum sudah masuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Pasal 351 KUHP tidak ada. Yang diterapkan hanya Pasal 333 KUHP.
"Saya kaget, setelah diberitahukan Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIIP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh pengacara," ujar Anggriani.
Ia menambahkan, keanehannya dalam kasus ini pasal penganiayaan tidak ada. Padahal, Rahadian jelas-jelas melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan.
"Semua ada buktinya dan saya hanya meminta keadilan serta untuk pelaku penganiaya dihukum setimpal, sesuai undang-undang yang berlaku," keluhnya sembari menunjukkan bukti visum dan foto-foto.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, pasalnya bukannya hilang, tapi diakumulasikan dan nanti lihat proses persidangannya.
"Kita tunggu sidangnya mas,"jelasnya melalui sambungan WhatsApp.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada tanggal 14 Oktober 2020 terdakwa mendatangi kamar Apartement Royal City Loft nomor 2215 yang ditempati korban Angariani Alias Marisa.
Lalu terjadi cekcok sehingga Anggraini marah sampai membanting handphone milik Rahardian. Sontak Rahardian memukul wajah Anggraini berkali-kali hingga berdarah sampai terjatuh di lantai. Anggarini lalu diseret hingga lecet di sikunya sembari korban berteriak minta tolong sehingga datang Security Apartemen.
Tidak sampai di situ, Rahardian setelah memasukkan korban ke kamar lalu dikunci dari luar. Sehingga korban memecahkan kaca jendela apartemen guna dibukakan pintu oleh security.
Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 333 KUHP. sd