Supriyadi, SH,” jelasnya saat digelarnya pers rilis.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan secara intensif.
“Penangkapan tersangka di warung milik Suhaena Dusun Lambenah Desa Sentol Laok Kecamatan Pragaan tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti yang dipegang oleh tangan tersangka,” tambahnya.
Selain barang bukti narkoba jenis sabu, dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu bungkus rokok, dan korek api.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara pihak keluarga yang diwakili oleh Lukman (33) berasumsi peristiwa tersebut, sebab banyaknya kejanggalan dalam peroses penangkapan adik sepupu.
"Penangkapan ini banyak kejanggalan, yang pertama, adik saya itu dijemput, sedangkan menurut keterangan istri pelaku, saat penangkapan itu terjadi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh temannya, dan petugas polisi dengan pakaian pereman juga sudah ada di TKP" lanjut Lukman, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/11/2020).
Lukman mengatakan bahwa adiknya ini adalah korban tukar kepala, dan tidak sesuai pasal yang diberikan.
Menurut informasi, Dikutip dari hukumonline.com Kepala Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Miko Ginting mengatakan salah satu poin yang perlu direvisi yakni Pasal 112 UU Narkotika.
Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu menjelaskan lebih rinci dalam pasal tersebut.
Sebab, pasal tersebut tidak membedakan antara penyalah guna dengan pengedar atau bandar narkotika.
Faktanya, penegak hukum seringkali menggunakan pasal tersebut untuk menjerat penyalah guna narkotika.
Padahal, menurut Miko, seharusnya pasal tersebut hanya berlaku bagi pengedar atau bandar narkotika.
Sebab, Pasal 112 UU Narkotika memuat frasa “memiliki, menyimpan, menguasai” narkotika.
Karenanya, penyalah guna narkotika lebih tepat dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika.
“Keberadaan unsur ‘memiliki, menyimpan, menguasai’ penyalah guna akan mudah dijerat pidana penjara. Sebab, secara otomatis penyalah guna pasti memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika. Meski unsur delik itu tidak memuat unsur mens area yaitu tujuan atau maksud jahat dari kepemilikan narkotika tersebut,” kata Miko saat dijumpai dalam acara jumpa pers penyampaian Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) terhadap perkara Irwan Susetyo alias Tyo Pakusadewo di Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Selanjutnya :
Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Kemudian, Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika menyebutkan jika penyalah guna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut.sd