Kuasa hukum PT. Bumigas dan Energi Boyamin Saiman mengatakan, mereka yang diadukan ke Dewas KPK tersebut diantaranya, pimpinan KPK, Pahala Nainggolan, dan Jubir KPK Ali Fikri terkait penerbitan surat rekomendasi dugaan korupsi.
"Dugaan pemalsuan surat yang diterbitkan Pak Pahala Nainggolan itu (dijelaskan) Ali Fikri masih bahasanya seperti pimpinan yang dulu atau yang lama," kata Boyamin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, (29/02).
Boyamin menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya itu, merupakan lanjutan dari langkah hukum PT Bumigas Energi yang melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi.
Aduan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.
Seharusnya, KPK kata Boyamin, tidak mengeluarkan surat rekomendasi itu, karena kasus ini, bukanlah sebuah perkara korupsi. Dengan adanya surat tersebut, tentunya sangat merugikan kliennya. Selain surat tersebut telah beredar, Geo Dipa sambung Boyamin menjadikan surat itu sebagai salah satu alat bukti, guna menggugat Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
KPK dinilai Boyamin, seolah - olah membela Geo Dipa dalam perkara atau sengketa bisnis penambangan panas bumi ini. Tak hanya itu saja, Boyamin pun keberatan dengan pernyataan Ali Fikri yang mengatakan adanya dugaan penyimpangan tindak pidana yang merugikan negara dalam sengketa ini.
"Saya mewakili Bumigas tidak menerima dikatakan itu, karena ini semata-mata bisnis. Geo Dipa berlindung ke KPK untuk membela pelanggaran hak terhadap Bumigas. Ini yang saya perkarakan," tegasnya.
Dalam surat itu, KPK lanjut Boyamin mencantumkan Bank HSBC Indonesia dan menyebut Bumigas tidak punya rekening aktif. Padahal, lanjut Boyamin, HSBC Indonesia tidak memberikan keterangan kepada KPK.
"Pengertian saya ini bukan kewenangan KPK. Ini bukan korupsi kenapa KPK mengurusi, ini pelanggaran etik tinggi," tuturnya.
Sementara itu, Pahala Nainggolan sendiri mengaku tak masalah, Bumigas mengadukan dirinya ke Dewan Pengawas KPK saat ini.
"Biarin aja kita tunggu saja tanggapan dewas seperti apa. Namanya juga warga negara berhak melaporkan siapa saja. Saya tidak masalah prosesnya seperti apa," kata Pahala saat dikonfirmasi.
Pahala mengklaim bahwa surat rekomendasi KPK yang dinilai berisi keterangan palsu itu adalah tidak benar.
"Itu kan surat dinas. Pasti dikeluarkan berdasarkan tata caranya. Siapa pun rekomendasinya, yang jelas itu bukan surat dikeluarkan secara pribadi tapi dari dinas (institusi)," katanya.
Pahala pun membenarkan bahwa surat tersebut, dikeluarkan KPK atas kepemimpinan Agus Raharjo sebagai ketua.
Perihal KPK tak punya wewenang mengeluarkan surat itu menurut pakar hukum dan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, begini jawaban Pahala.
"Kan sudah ada penjelasan KPK waktu dilaporkan ke Bareskrim," tandasnya. goms