Yudha yang menjabat sebagai juru bicara padepokan dihadirkan sebagai saksi meringankan Taat.
Kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, dia menjelaskan kalau gurunya itu tidak saja bisa menggandakan uang saja, tapi juga sejumlah barang lain termasuk makanan.
"Demi Allah, Demi Rasul Yang Mulia, saya menyaksikan sendiri bisa mengadakan buah jeruk, buah anggur, soto, bakso, rawon," ujar Yudha yang mengundang gelak tawanya seisi ruang sidang, termasuk terdakwa Taat.
"Kamu ini tertawa memang membenarkan apa mengejek pengakuan muridmu ini. Kamu memang bisa mengadakan uang atau tidak? Bisa dibuktikan kalau kamu bisa. Biar semua di sini tahu kalau kami tidak bohong," tanya hakim anggota I Wayan Sosiawan kepada Taat.
"Insyaallah bisa Yang Mulia. Bisa dipraktikkan," jawab Taat.
Hakim Wayan kemudian meminta Taat membuktikan jika dirinya bisa menggandakan uang dalam sidang lanjutan pekan depan. Apabila, terdakwa bisa membuktikannya, maka bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan hukuman dalam putusannya. Taat menerima saja ajakan ini dengan mengaku siap melakukan proses pengadaan uang.
Lebih lanjut, saksi Yudha menjelaskan jika tidak mungkin korban Muhammad Ali yang juga menjabat sebagai penasihat hukum padepokan ditipu Taat. Terlebih dia juga tidak yakin gurunya itu menerima uang dari Ali.
"Kalau ada penyerahan uang tidak langsung masuk ke guru kami, tapi lewat kordinator dulu. Kordinatornya Ali itu Bu Suharti. Bisa jadi dia menyerahkan uang tapi sama Suharti tidak diserahkan ke guru," ucapnya.
Selain itu, dalam sidang yang digelar di ruang Candra, jaksa penuntut umum (JPU) Hary Basuki dan Novan membacakan kesaksian empat saksi yang tidak bisa dihadirkan. Mereka di antaranya kolega Taat, Vijay dan tiga mahaguru masing-masing Marno Sumarno sebagai Abah Kholil, Atjeb sebagai Abah Kalijogo dan Ratim alias Abdur Rohman.
Dari persidangan terungkap jika Vijay yang bertugas mencarikan mahaguru untuk Taat saat di Jakarta. Dia menyuruh seorang tukang ojek untuk mencarikan tujuh pria tua berjenggot yang bersedia berpura-pura sebagai mahaguru. Akhirnya Vijay dipertemukan dengan tujuh pria berjenggot.
Ketujuh orang ini lalu diajak ke Probolinggo. Vijay lalu mendandani mereka dengan jubah, surban, tasbih dan atribut lain seolah menyerupai tokoh spiritual. Tujuannya, untuk meyakinkan pengikut Taat bahwa gurunya itu tokoh spiritual. Dengan demikian, diharapkan para pengikutnya percaya kalau Taat bisa menggandakan uang, sehingga mereka menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Dari pengakuan Vijay, dia bertugas mencarikan mahaguru yang sebenarnya berlatar belakang tukang bangunan sampai gelandangan itu dengan imbalan Rp 80 juta dari Taat.
"Uang itu digunakan untuk transportasi Rp 50 juta, setiap mahaguru dapat Rp 3 juta, dan Rp 9 juta digunakan untuk keperluan pribadi Vijay," ujar jaksa Hary saat membacakan keterangan saksi.
JPU mendakwa Taat telah menipu Muhammad Ali, pemilik pondok pesantren di Pekalongan senilai Rp 60 miliar. Ali pada 2014 lalu tertarik bekerjasama dengan Taat untuk membangun pondok pesantren, rumah sakit dan pantai asuhan. Namun, setelah menyetor uang Rp 35 miliar, bangunan yang dimaksud tidak kunjung dibangun.
Taat juga menjanjikan bisa menggandakan uang investasi itu, tetapi janji itu tidak terbukti menjadi kenyataan. Meski demikian, dia telah mengembalikan dana itu senilai Rp 3,5 miliar. Dengan demikian, kerugian Ali berkurang menjadi Rp 31,5 miliar. Taat dianggap melanggar Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.ys