Tersangka kemudian ditangkap keesokan harinya yakni, Selasa (19/1/2021) di wilayah Jimbaran, Badung, Bali.
Modus tersangka membunuh korban Andriana karena sakit hati lantaran korban memutuskan hubungan cintanya dengan tersangka sepihak. Saat ini, tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar.
Kejadian pembunuhan tersebut berawal saat pelaku mendatangi tempat tinggal korban, Senin (18/1/2021). Pelaku mengaku hanya ingin minta maaf karena telah membawa motor korban tanpa izin, dan minta agar tidak dilaporkan ke polisi.
“Saat pelaku bermaksud untuk minta maaf, korban nggak mau memaafkan. Malah pelaku diusir pakai sapu ijuk,” kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Citra Fatwa Rahmadani, Kamis (21/1/2021).
Tersangka yang mulai emosi kemudian mengeluarkan pisau yang disembunyikan di kantong baju jas hujannya. Lorens sengaja mengarahkan pisau dengan menusuk leher korban dan mengoyaknya ke arah kanan korban. "Katanya (pisau) untuk jaga diri saat ada perlawanan dari korban. Antara tersangka dan korban sering cekcok,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menambahkan.
Jansen menambahkan, pelaku dan korban ternyata sempat tiga tahun berpacaran. Bahkan, hubungan keduanya sudah masuk jenjang pernikahan. Pelaku bahkan sudah dua kali mengajak Lorens Parera ke Slovakia untuk dikenalkan kepada keluarganya.
"Pelaku dan korban tiga tahun pacaran. Tapi lalu korban minta putus dan pelaku tidak terima," kata Jansen lagi.