Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan,” kata hakim Tumpal Sagala di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/2/2021).
Selain itu, majelis hakim menolak dalil eksepsi yang menyoal tentang uraian surat dakwaan disusun secara tidak cermat. Namun uraian tersebut dinilai majelis hakim telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan pembuktian.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada Agustus 2019, saat Christian Halim yang mempunyai keahlian sebagai Kontraktor Tambang Nikel digelontori Christeven Mergonoto uang sekitar Rp 20,5 miliar untuk dibangunkan infrastruktur penambangan Biji Nikel yang di estimasi memproduksi 100.000 Matrik/Ton Biji Nikel perbulan.
Bahkan, untuk menggapai mimpinya tersebut, Christeven Mergonoto mendirikan PT Cakra Inti Mineral (CIM) dengan menggandeng dua temannya yaitu, Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra sebagai penanam Saham. Sedangkan Christian Halim sendiri ditunjuk oleh Christeven Mergonoto sebagai direktur sekaligus menjadi kontraktor pelaksana.
Kesepakatan penambangan Nikel tersebut kemudian ditandatangani dalam bentuk perjanjian pada 26 September 2019 di Jalan Villa Bukit Regency 2 Blok PD 9 No.17 Pakuwon Indah Surabaya.
Selanjutnya, Christian Halim secara bertahap sejak Oktober 2018 sampai Januari 2019 menarik dana dari Christeven Mergonoto sekitar Rp. 20,5 Miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana penambangan tersebut.
Semua dana dari Christeven Mergonoto dibuatkan invoicenya oleh Christian Halim.
Namun celakanya, dilapangan Christian Halim menemukan banyak kendala yang menyebabkan terjadi pembengkakan anggaran dari semula yang direncanakan Rp. 20,5 miliar menjadi Rp. 29.594 miliar.
Menurut Christeven Mergonoto, bengkaknya anggaran tersebut tidak sebanding dengan hasil Tambang Nikel yang diperkirakan sebelumnya.
Sebab sejak Oktober 2019 sampai dengan Februari 2020 hanya menghasilkan Biji Nikel sebanyak 17.000 Matrik/Ton, dari seharusnya mencapai 400.000 Matrik/Ton. Sehingga Christeven Mergonoto merugi 3,9 miliar.ys