Pasalnya, mantan kasir di toko Sabar Jaya Ponorogo milik Ayin ini diduga menggelapkan uang toko hingga Rp 4,8 miliar. Kasus ini sendiri kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Dalam sidang perdana yang digelar di ruang Gatra dengan agenda dakwaan itu, Boyami yang di sidang secara virtual ini, didakwa sengaja menggelapkan dana toko selama kurun waktu 2016-2018 untuk kepentingan pribadi. Dalam aksinya, Boyami mengambil uang dalam brangkas toko yang merupakan uang pembayaran pelanggan dan sales serta cabang Toko Sabar Jaya dan menyimpanya dan dibawa pulang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prsetyo dalam materi dakwaanya menjerat Boyami dengan pasal 374 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Jadi dia selaku kasir yang bekerja di toko sabar jaya. dia merekap keuangan tapi tidak disetorkan ke brangkas. Ada setoran setoran yang harusnya disetorkan dalam jumlah tertentu tapi tidak disetorkan. Itu dia lakukan kurun waktu 2016 hingga 2018. Sehingga pemilik toko menderita kerugian hingga Rp 4,8 miliar," ujarnya.
Adi Prasetyo mengungkapkan, uang hasil menggelapkan dana setoran toko itu dipergunakan untuk membeli 3 unit mobil, 3 rumah di kawasan perumahan, dan 2 sepeda motor.
" Uang hasil menggelapkan dana digunakan terdakwa untuk membeli 3 unit mobil, 3 rumah, dan 2 motor," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ernawati, mengaku akan mengajukan esepsi (keberatan.red) atas dakwaan JPU itu. Ia mengeklaim klienya telah difitnah, dimana materi dakwaan diklaim terlalu dibesar-besarkan.
Menurutnya, klienya hanya menggelapkan dana Rp 400 juta dari Toko Sabar Jaya. Ia pun mengaku telah menyiapkan bukti guna menyangkal dakwaan JPU tersebut.
" Dari investigasi kami ke klien kami, materi dakwaan ini terlalu dibesar-besarkan. Jadi tidak seperti itu klien kami. Ini fitnah bagi klien kami. Yang dipakai klien kami itu cuman Rp 400 juta, dan itu sudah dikembalikan. Dimana dari advokat pelapor (Ayin,red) sudah menyita aset klien kami, dan itu sudah lebih dari Rp 400 juta. Untuk bukti sudah lengkap, dan kami siap menyangkal dakwaan dalam esepsi kami Selasa (23/02) depan," dalihnya.
Sekedar informasi, kasus penggelapan yang dilakukan Boyami ditangani Dit Reskimum Polda Jatim sejak 2019 lalu, ini serelah eks kasir Toko Sabar Jaya Ponorogo ini dilaporkan oleh bos nya sendiri Ayin pemilik toko, lantaran Boyamin diduga menggelapkan uang brangkas toko. Tak tangung-tanggung total dana yang digelapkan mencapai Rp 4,8 miliar.
Tak hanya di toko Sabar Jaya, Boyami juga diduga melakukan aksinya itu di toko Himo yang masih milik Ayin, dengan total dana yang digelapkan mencapai Rp 948.971.500. Selama ditangani Polda, Boyamin tidak ditahan dan hanya berstatus wajib lapor.
Lalu pada 20 Januari 2021 lalu saat Tahap 2 kasusnya ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, Boyami pun dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo. Sembari menjalani proses persidangan.
Akibat kasus Boyami ini, suaminya Imam Mustofa (46) nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan H2O2 (Hidrogen Piroxid) yang digunakan untuk memutihkan sapu lidi, pada 30 Mei 2020 lalu.
Imam diduga nekat mengakhiri hidup lantaran depresi memikirkan kasus hukum yang menjerat sang istri. Terlebih rumahnya di Perum Bumi Citra Praja Block F Nomor 27 RT 06 RW 03 Kelurahan Beduri Kecamatan Ponorogo, disita oleh Dit Krimum Polda Jatim lantaran diduga dibeli dari uang penggelapan toko. lin