Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evy Tanudjaja, selama 2 tahun dan 8 bulan penjara,”kata JPU Duta di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/1/2021).
Atas tuntutan tersebut, Hans Hehakaya, penasihat hukum (PH) terdakwa Evy Tanudjaja langsung menanggapinya dengan melakukan upaya hukum laim berupa pembelaan (pledoi). “Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujar Hans saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony.
Dijelaskan dalam surat dakwaa Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Toko Hanjaya yang bergerak dalam penjualan Alminium berdiri sejak tahun 1997. Toko Hanjaya dimiliki oleh 7 orang yaitu Go Siu Lie, Go Han Tiong, Go Siu Len, Go Han Sen, Yet Ty Na, Rina dan terdakwa Tommy Tandian Go.
Selanjutnya di tahun 1997 terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian Go diberikan kepercayaan untuk mengelola Toko Hanjaya dan pada saat itu juga terdakwa merangkap sebagai karyawan dari Toko Hanjaya.
Sebagai pengelola Toko, setiap tahun terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian Go selalu mengirimkan transferan kepada pemilik modal Toko Hanjaya dengan jumlah yang bervatiarif tergantung keuntungan Toko tersebut. Tugas dan kewenangan kedua terdakwa sebagai pengelola Toko Hanjaya juga menyetorkan uang hasil penjualan untuk dimasukan ke rekening toko yang ada BCA dan BNI. Menyerahkan laporan keuangan Toko Hanjaya kepada Go Han Sen, menerima pembayaran dari customer. Memesan barang dan membayar kepada supplier.
Sementara, kasus ini bermula pada 30 Maret 2019. Saat terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian Go mengundurkan diri sebagai pengelola Toko Hanjaya. Dan kedua terdakwa menyerahkan semua nota piutang, nota hutang, buku tabungan, kunci brankas, BPKB Mobil Toyota Innova Nomor Polisi L-1533-QB. BPKB Honda Mobilio Nomor Polisi L-1885-RE. BPKB truk Mitsubhisi Nomor Polisi L-8110-RT. BPKB truk merk Toyota Dyna, stok barang pada saat itu dan uang tunai dan mencatat seluruh kas toko Hanjaya adalah sebesar Rp 14.375.889.241.
Namun, uang yang diserahkan oleh kedua terdakwa hanya sebesar Rp 7.875 miliar, sehingga terjadi selisih Rp 6.5 miliar.
Nahasnya, tanpa sepengetahuan dari para pemilik toko yang lain, terdakwa Tommy dan Evy Tanudjaja memindahkan sisa uang toko Hanjaya ke rekening pribadinya, termasuk memindahkan tabungan dan. deposito Toko Hanjaya bank lain yang bunganya lebih tinggi.
Lantas kedua terdakwa bersama-sama.tidak membagikan keuntungan toko Hanjaya secara keseluruhan setiap tahunya kepada saksi Go Siu Lie, Go Han Tiong, Go Han Sen, Yet Ty Na dan Rina.
Uang mereka dipakai para terdakwa untuk membeli rumah, ruko dan di depositokan. Rp 700 juta untuk beli ruko di Pakuwon City. Rp 2 miliat untuk beli rumah di Pakuwon City. Rp 700 juta untuk keperluan hidup sehari-hari, dan Rp. 3.1 miliar di depositokan Bank Maybank.
Masih tidak puas, terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian tanpa sepertujuan dari pemilik Hanjaya lain juga mengambil uang laba setiap tahun yang harusnya dibagi kepada para pemilik toko yaitu laba tahun 2010 sampai 2018.ys