Saat ini, harga garam di tingkat petani anjlok mencapai Rp 300-Rp 350 perkilogram.
Ketua Asosiasi Petambak Garam (APG) Abdul Hayat mengungkapkan, para petambak garam yang berada di wilayahnya meminta pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Ini dilakukan agar harga garam di tingkat petani tidak terlalu anjlok seperti yang terjadi saat ini.
Menurut pria yang akrab disapa H Ubet ini, idealnya harga garam di tingkat petani itu sebesar Rp 1.500 per kilogram. Harga itu dari hitungan yang sudah dilakukan mulai dari biaya produksi hingga biaya-biaya lainnya.
"Harga garam terus mengalami penurunan. Sekarang harganya paling parah, yakni Rp 300-Rp 350 perkilogram. Harga segitu masih kotornya," terang H Ubet, Senin (22/2/2021).
H Ubet menuturkan, produksi garam tahun ini cukup bagus. Namun demikian, semua itu tidak didukung oleh harga yang bagus. Oleh karena itu, membuat garam petani masih belum dilepas sampai saat ini, sehingga masih menumpuk.
"Garam milik petambak sekarang masih banyak yang belum terjual. Jumlahnya sekitar ratusan ton lebih," katanya.
Selain untuk memberikan kepastian usaha dengan campur tangan pemerintah dalam menentukan HPP, menurut H Ubet, garam juga harus dimasukkan dalam komoditi bahan pokok dan barang penting lainnya yang diatur dalam Perpres.
"Kita akan terus berupaya mendesak pemerintah agar garam ini bisa masuk dalam komoditi bahan pokok dan barang penting. Kalau sudah masuk disitu, ini pasti lebih mudah untuk menetapkan HPP," ujarnya.
Di sisi lain, kata H Ubet, pemerintah terkesan lebih mementingkan kebijakan impor dari pada kepentingan petambak garam. Hal itu ditandai dengan kebijakan pemerintah membuka kran impor yg mencapai jutaan ton. "Kalau seperti ini terus kan petambak yang dirugikan," imbuh dia.
Sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan hearing dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Tujuannya, untuk meminta Pemkab menyuarakan aspirasi petambak garam.
"Nanti kita akan menemui bapak bupati yang baru. Kita akan meminta bapak bupati menyuarakan aspirasi petambak garam ke pemerintah pusat," pungkas H Ubet.haz