Dari pantuan di lapangan, massa driver Gojek tiba di PN Surabaya yang berlokasi di jalan Arjuna Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Namun kali ini massa tidak terlalu banyak seperti sidang sebelumnya.
"Hari ini putusan rekan kami (Achmad Hilmi Hamdani) yang diadili dalam kasus kecelakaan,"ujar salah satu driver Gojek.
Terpisah, hakim Maxi Singgarlaki selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Hilmi Hamdani menyatakan Hilmi terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan sepuluh hari," ucap hakim Maxi saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang di damping penasehat hukumnya Hans Edward merasa keberatan dan akan melakukan upaya banding.
"Pikir-pikir pak hakim, saya komunikasikan dulu sama pengacara saya," jawab terdakwa.
Kejadian ini awalnya saat terdakwa mendapat job dari Umi Insiyah.
Untuk diantar ke rumah di kawasan Jalan Bogangin Surabaya. Namun saat hendak masuk gang Bogangin, tiba-tiba koban langsung ditabrak.
Motor Yamaha Vega yang dikendarai terdakwa ditabrak motor Kawazaki Ninja yang dikendarai oknum marinir Miftakhul Effendi.
Akibat tabrakan ini, ketiga korban sama-sama mengalami luka. Karena luka yang berat, Umi dirawat di RS Khodijah Sepanjang.ys