Pasalnya, lantaran tergiur investasi batu bara di Kalimantan, priya yang berkerja sebagai petani ini nekat menggelapkan 3 unit mobil rental.
Aksi Suwondo terbongkar setelah pemilik mobil rental Julianto (43) warga Jalan Sukarno Hatta Nomor 89 Rt 3 Rw 1 Kelurahan Banyudono Kecamatan Ponorogo, melapor ke Polres Ponorogo. Dalam laporanya, korban mengaku mobil Datsun Nopol AE 514 SO yang dibawa tersangka tak jelas keberadaanya.
Dari laporan itu petugas pun melakukan penyelidikan, dan diketahui mobil yang disewa tersangka sejak 2019 lalu itu telah digadaikan ke orang lain seharga Rp 20 juta di Kecamatan Sampung.
" Jadi tiap bulanya uang sewa mobil ini Rp 2 juta. lancar sejak 2019 lalu, mulai macet Januari 2021, dan dilaporkan ini. Setelah diselidiki ternyata mobil sudah digadaikan," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi, Selasa (23/02).
Hendy mengungkapkan, dari pengembangan kasus ini pihaknya berhasil mengungkap 2 unit mobil lainnya yang juga digelapkan oleh tersangka.
" Kita kembangkan ada dua unit mobil lagi yang digelapkan. satu mobil Ayla dan Xenia yang juga di gadaikan tersangka Rp 20 jutaan, korbanya sama," ungkapnya.
Lebih jauh, Hendy menambahkan dalam aksinya tersangka menyewa mobil dengan nama orang lain. Sehingga calon korban tidak curiga. Tersangka sendiri ditangkap di rumahnya.
" Jadi modusnya menyewa mobil rental dengan nama orang lain. lalu digadaikan lagi," tambahnya.
Sementara itu, tersangka Suwondo mengaku menyesal. Ia berdalih, nekat menggadaikan mobil rental yang ia sewa untuk memodali investasi batu bara yang ditawarkan oleh temannya. Ia mengaku uang yang terkumpul dari aksinya ini telah mencapai Rp 100 juta, dan telah disetorkan ke rekanya itu.
" Hasilnya untuk modali investasi batu bara. Sudah Rp 100 juta yang saya setor. Ya dari gadai mobil rental ini. Niatnya dapat untuk besar malah seperti ini," sesalnya.
Akibat perbuatnya, Suwondo dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Lin