Kini Matnadin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2/2021).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manulang dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,"kata jaksa Parlin di hadapan mejelis hakim yang diketuai Hisbullah.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa kasus ini terjadi pada bulan Januari 2019, saat itu terdakwa pulang dari warung kopi. Saat akan masuk kamar rumahnya, terdakwa melihat isterinya sedang duduk berduaan bersama korban Achmad Suhandi di dalam kamar. Karena ketahuan korban langsung keluar kamar.
Terdakwa lantas bertanya pada istrinya "kenapa Achmad Suhandi masuk dalam kamar,"?
Dijawab istri terdakwa " kesini hanya tanya kamu ada dimana,".
"Kalau cuma cari aku kenapa sampai masuk ke kamar, dan berduaan sama kamu,".
Istri terdakwa menjawab "tidak tahu, sehingga terdakwa marah dan melontarkan kalimat "kenapa ada laki laki masuk ke kamar saya tanpa ijin saya," istri terdakwa tidak bisa menjawabnya.
Sejak kejadian tersebut terdakwa mencari korban Achmad Suhandi, tidak pernah ketemu, sambil menyimpan sakit hati dan dendam, istrinya diselingkuhi korban.
Mat Nadin sengaja membeli senjata tajam jenis celurit untuk menghabisi Suhandi. Ia pun tinggal menunggu waktu yang tepat agar bisa melukai Suhandi. Hingga akhirnya pada Jumat pagi Mat Nadin melihat Suhandi tengah berada di depan rumahnya sedang bersiap untuk menjemput istrinya di pasar. "Terdakwa lewat depan rumah dan melihat ada korban. Langsung dia kembali ke rumah mengambil celurit yang dibelinya,"kata jaksa Parlin.
Berbekal celurit yang sudah disiapkan, Mat Nadin pun menghajar Suhandi habis-habisan tanpa ampun. Akhirnya korban pun meninggal dunia akibat sejumlah luka menganga yang ada di tubuhnya seperti di dada kanan dan di lengan kanan. Setelah puas menghabisi nyawa Suhandi, Mat Nadin kemudian kabur ke rumah keluarganya di Sampang.ys