Wanita itu bernama, Irma Hidayatul Farida (35), warga asal Gajah Mada Gg. Gading Doromukti Tuban. Wanita ini diamankan di halaman salah satu hotel di Kota Surabaya.
Anggota Tim Unit 1 yang mendapatkan informasi jika pelaku membawa ekstasi terus mengawasi gerak-geriknya. Setelah beberapa lama di ikuti, Irma ini diamankan berikut barang bukti 7 butir narkotika miliknya yang diduga hendak dijualnya kepada pelanggan.
“Ketika berada diarea parkir hotel, anggota langsung mengamankan pelakunya,” sebut Kanit Idik I AKP Suhartono, Rabu (13/1/2021).
Menurut informasi yang bersumber dari masyarakat, Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Polisi wanita, didapatkan barang bukti, 7 (Tujuh) Butir Pil Ekstasi seberat 2,65 Gram. Ditemukan juga HP, Kartu ATM serta bukti transfer yang diduga hasil penjualan.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua temuan polisi itu adalah miliknya dan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas Kepolisian.
Setelah dinyatakan bersalah, pelakunya langsung ditahan karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Anggota kita saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus guna cari dan temukan pelaku lain yang terkait. Pelakunya sendiri sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya,” tutup AKP Suhartono.Sd