Pelaporan tersebut lantaran Bambang Soetjipto menjanjikan kemenangan pada Alwan, yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Namun bukannya menang, perkara Alwan yang ditolak PN Lumajang tersebut, justru mengakibatkan aset miliknya yang bernilai Rp 5 miliar, dilelang.
Diceritakan Alwan, ketertarikannya untuk merekrut Bambang sebagai pengacaranya, lantaran background Bambang sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo. Meskipun pada akhirnya jabatan tersebut tidak menjamin untuk menang dalam berperkara.
“ Awalnya saya sempat ditolak karena dia (Bambang) menyatakan bahwa perkara saya berat, namun selang beberapa minggu saya ditelepon dan bilang daripada perkara saya ditangani pengacara lain lebih baik ditangani dia bersama tim,” ujar Alwan yang didampingi kuasa hukumnya Ir Eduard Rudy, SH, MH. Senin (5/2/21).
Dalam sebuah pertemuan, Alwan mengatakan, Bambang meminta agar disediakan “peluru”, sebagai syarat untuk memenangkan kasus.
"Katanya untuk milih hakim 60 juta dan untuk putusan sela 200 juta. Itu diluar fee lawyer dan operasional, tapi nyatanya perkara kalah dan aset-aset saya hilang disita," ungkap Alwan sambil menunjukkan bukti rekaman visual permintaan uang tersebut.
Usai perkaranya ditolak oleh PN Lumajang, Alwan justru tidak pernah lagi dihubungi oleh Bambang Soetjipto maupun timnya.
Alwan mengaku, dirinya tidak menyoalkan masalah kerugian materi, namun ia kecewa dengan Bambang Soetjipto dan tim yang dianggap tidak beretika, karena menjanjikan kemenangan.
Selain itu, Alwan semakin kecewa, dengan cara Bambang yang mengembalikan uang tersebut melalui tangan Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
"Ini bukan soal uang, tapi masalah tanggung jawab saja, karena itu saya tolak mengambil konsinyasi nya," tegas Alwan.
"Dalilnya pengembalian kelebihan uang perkara, padahal mereka ini disidang putusan masih minta uang transportasi, Ini yang menurut saya aneh," ungkap Alwan dengan penuh kekecewaan.
Alwan berharap, Majelis Hakim DK Peradi dapat bersikap objektif, atas laporannya tersebut.
"Harapan saya netral, demi keadilan," pungkasnya.
Sementara Bambang Soetjipto enggan berkomentar saat coba dikonfirmasi. Meskipun sempat mengangkat teleponnya, namun setelah mengetahui dari awak media, ia langsung menutup telepon. Saat dilakukan konfirmasi melalui Whatsaap pun tidak direspon.
Perlu diketahui, selain Bambang Soetjipto, anggota tim pengacaranya, yakni Dr. Leny Poernomo, Rizal Rahim, Donny Bagus Saputro, Imam Loedfi, dan Deaniz Twolahifebri, juga turut dilaporkan.ys