Hal itu dikatakan Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.
"Kami dari Kejari Kota Madiun mendukung dan mengapresiasi penuh atas terbentuknya Satgas 53. Tugas dan fungsinya sangat mulia," katanya, Rabu (30/12/2020).
Satgas 53 merupakan tugas kolaborasi antara bidang Intelijen dan pengawasan yang diharapkan semakin memperkuat dan mempercepat kinerja dalam hal penyajian informasi, akurasi dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin di Korps Adiyaksa tersebut.
"Sehingga Satgas 53 semakin memperkuat dalam mengawasi perilaku dari aparatur Kejaksaan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Sekedar untuk diketahui, Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik 31 orang yang tergabung dalam Satgas 53, di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020). Satgas 53 merupakan akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Dengan adanya 31 Satgas 53 diharapkan dapat mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatnya kepercayaan publik kepada instansi Kejaksaan.
Berikut mekanisme Kerja dari Satgas 53:
Tim I (Penerimaan Laporan dan Aduan Masyarakat):
1. Menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan (Obyek Sasaran);
2. Menelaah laporan atau aduan masyarakat dan membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 yang dapat dilanjutkan ke Tahap Deteksi Dini.
Tim II (Deteksi Dini):
1. Setelah mendapatkan Petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim I, sesegera mungkin Tim II mendalami laporan tersebut dengan mencari informasi lebih lanjut terhadap Obyek Sasaran dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara lengkap dan komprehensif untuk ditelaah.
2. Tim II dapat secara aktif melakukan puldata dan pulbaket tanpa harus menunggu adanya laporan dari Tim I terhadap Obyek Sasaran.
3. Melakukan pemantauan terhadap Obyek Sasaran.
4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.
5. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila Obyek Sasaran diduga melakukan perbuatan tercela, pelanggaran disiplin atau kode etik untuk segera dilakukan Tindakan Dini.
Tim III (Tindakan Dini):
1. Setelah mendapatkan petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim II, sesegera mungkin Tim III melakukan pengamanan terhadap Obyek Sasaran.
2. Melakukan penyekatan informasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.
3. Menjemput dan membawa Obyek Sasaran ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 untuk ditindaklanjuti.
Setelah ketua Satgas 53 menerima laporan dari Ketua Tim III, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil kerja Satgas 53 ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan tembusan ke Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung (sebagai laporan).
Setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan menerima laporan dari Ketua Satgas 53, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan laporan atas jenis pelanggaran yang dilakukan Obyek Sasaran beserta kesimpulan dan saran kepada Jaksa Agung dan/atau Wakil Jaksa Agung guna pengambilan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.paw