Dalam pertemuan tersebut, didapatkan keterangan bahwa Maaher meninggal dikarenakan sakit.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, pertemuan dengan kepolisian yang diwakili oleh Divisi Siber dan Dokter Rumah Sakit Polri itu dilakukan Kamis (18/2/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kesimpulan proses perawatannya yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan Kepolisian tadi termasuk kedokterannya, menunjukkan satu, meninggal karena sakit. Jadi kalau di medsos ada tindakan lain itu enggak ada," tuturnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).
Anam mengatakan, dalam pertemuan tersebut polisi juga memastikan bahwasanya almarhum Maaher mendapatkan pelayananan yang layak. Menurutnya, pihak keluarga juga mengakui hal tersebut. "Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan," katanya.
Anam menyebut, selain memberikan keterangan, pihak kepolisian turut memberikan rekam jejak medis yang dimiliki Maaher secara lengkap. Termasuk juga metode perawatan terhadap almarhum.
"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara Kepolisian dan keluarga," ucapnya.
Sekadar informasi, Maaher tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin (8/2/2021) karena sakit. Pihak Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At Tahuwailibi sebelum meninggal dunia.sin