Kivlan juga membantah bahwa dirinya inisiator dalam aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (9/5) lalu.
"Saya bantah dong, unjuk rasa sesuai dengan undang-undang kebebasan berpendapat tahun 99 boleh kita berunjuk rasa," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
"Saya kan hanya bicara bukan sebagai seseorang inisiator, saya hanya berbicara saja bukan inisiator unjuk rasa itu," imbuhnya.
Ia menegaskan sudah ada pemberitahuan ke pihak polisi terkait unjuk rasa tersebut. Bahkan bukti-bukti sudah diberitahukan ke Polda dan Polres.
Kivlan pun mempertanyakan apa bukti dirinya melakukan makar.
Namun dirinya mengaku siap menghadapi tuduhan tersebut lantaran merasa tak bersalah.
"Masa bicara juga tidak boleh. Apa buktinya makar? Kan itu semua kebebasan dan keadilan kalau dituduh makar ya runtuhlah dunia ini. Tapi saya tidak apa, saya hadapilah kalau saya tidak salah," kata dia.tri