Dewi Khalifah (Fauzi-Nyai Eva) sebagai pemenang Pilkada 2020 dalam rapat pleno terbuka di aula KPU pada Jumat (22/1/2021) malam.
Komisioner KPU Sumenep, Rahbini mengatakan, tahapan Pilkada Sumenep telah berakhir setelah penetapan pasangan terpilih dilakukan.
"Penetapan ini berdasarkan SK KPU Nomor 08/PL.02.7-KPT/3529/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020," katanya.
Dengan SK tersebut, kata Rahbini, Fauzi-Nyai Eva sah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Sumenep 9 Desember 2020 lalu. Menurutnya, penetapan pemenang dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilkada.
"Surat BRPK kita terima Rabu (20/1/2021) kemarin. Sesuai aturan kita punya waktu 5 hari setelah surat BRPK terbit untuk mengadakan rapat pleno terbuka penetapan paslon pemenang Pilkada Sumenep," terangnya.
Usai penetapan, Rahbini menerangkan, pihaknya akan mengajukan usulan pelantikan ke DPRD Sumenep. Selanjutnya DPRD Sumenep akan mengajukan pelantikan Fauzi-Nyai Eva ke Gubernur Jawa Timur.
"Kami telah menyerahkan usulan pelantikan ke DPRD untuk diajukan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur," jelasnya.
Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumenep 2020, paslon Achmad Fauzi-Nyai Hj. Dewi Khalifah memperoleh 319.876 suara. Sedangkan Fattah Jasin-KH. Ali Fikri memperoleh 296.676 suara.haz
Eva sebagai Pemenang Pilkada
SUMENEP (Realita)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan pasangan Achmad Fauzi-Nyai Hj.