Sebanyak 20 supplier BNPT itupun menjadi catatan khusus, jika kualitas beras maupun komoditi lainnya buruk.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti mengatakan, jika kualitas beras premium yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) buruk, maka akan ada tindakan tegas bagi supplier. Tindakan itu bisa berupa pemutusan kontrak bagi supplier, karena tidak memenuhi kelayakan kualitas beras.
"Ya kalau beras ataupun komoditi lain kualitasnya jelek ya agar diputus kontrak saja, ganti yang baru," ujar Astuti yang juga Ketua DPC Gerindra Tuban.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono juga mengatakan hal sama.
Kualitas beras maupun komoditi lainnya yang merupakan bagian item BPNT merupakan tanggung jawab supplier.
Maka dari itu, apabila supplier tidak bisa memenuhi kualitas beras atau bahan lainnya, maka putus kontrak yang akan dilakukan.
"Kalau tidak bisa memberikan kualitas baik kepada KPM maka ya diputus kontrak, diganti yang baru," pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, di tahun 2020 terdapat jumlah KPM sebanyak 107.077.
Lalu di 2021 sebanyak 21.881 KPM dipangkas, sehingga kini menjadi 85.196 KPM yang mendapat BPNT