Jadi harus benar-benar steril.
"Prinsipnya kita mengacu kepada uu nomor 22/2009 dan perda 5/2014 bahwa jalur sepeda hanya digunakan untuk pesepeda," tegas Marulitua, Kamis (21/11/2019).
Marulitua kembali menekankan bahwa apapun alasan dengan melintas di jalur sepeda, maka pihaknya bakal mengenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Jadi di luar itu apapun tindakannya dilakukan akan melanggar masuk kategori pelanggaran dan akan diberikan sanksi," kata dia lagi.
Lalu bagaimana bila sepeda mengaspal di jalur yang dilewati oleh kendaraan umum ? Marulitua mengatakan bahwa sepeda tidak masuk dalam kategori Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden). Sehingga tak ada sanksi bagi pesepeda.
Meski demikian, ia tetap berharap pesepeda melintas di jalur khusus sepeda guna meminimalisir adanya kendaraan lain yang hendak mengaspal di jalur sepeda tersebut.
"Jadi jangan sampai kendaraan bermotor ke jalur sepeda karena kosong. justru kita mengahrapkan mreka (pengguna sepeda) masuk ke jalur sepeda," tutup dia.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang menggalakkan misi mendorong warga bersepeda saat hendak pergi dan pulang beraktivitas.
Jalur sepeda pun dibangun dalam tiga fase. Fase pertama telah dibangun sepanjang 25 KM, fase kedua ini 23 KM dan Fase akhir direncanakan sepanjang 15 KM.
Pembangunan Fase 1 sudah dimulai tanggal 20 September lalu mulai dari Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, kemudian masuk ke Tugu Proklamasi, setelah itu Diponegoro, Imam Bonjol, masuk ke MH Thamrin, Merdeka Selatan. rt