Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Krian lantaran mengemplang (menipu) uang perusahaan sebanyak yang ia berkerja sebanyak Rp 57 juta
Tersangka yang juga bapak dari dua orang putra ini dilaporkan perusahaan PT. Sinar Sosro Krian yang ia bekerja selama 14 tahun. Yang sebelumnya sudah disomasi oleh perusahaan beberapa kali, namun tidak ada iktikad baik dari tersangka.
Menurut keterangan Kapolsek Krian, Kompol Moh. Kholil, S.H, MH, tersangka nekad melakukan ini karena terlilit hutang sebesar Rp 57 juta lebih kepada perusahaan yang ia bekerja.
“Karena kebutuhan dan biaya hidup semakin meningkat, tersangka yang gajinya Rp 4 juta lebih per bulan ini nekad melakukan hal tersebut. Karena gajinya untuk mencicil pinjamannya, sehingga pendapatannya berkurang,” kata Kholil di Kantor Mapolsek Krian, Rabu (20/11/2019).
Masih kata Kapolsek, dalam menjalankan aksinya, tersangka yang seorang pemasaran ini mengambil uang tagihan ke toko-toko yang menjadi langganannya, namun dari hasil tersebut tidak disetorkan (diberikan) kepada perusahaan.
“Bahkan ada toko yang tidak memesan barang, ia bilang ke perusahaan pesan, selanjutnya, barang tersebut dijualnya ke toko lain,” tandas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan toko-toko yang menjadi sasarannya yaitu Wilayah Sidoarjo, dan dilakukan dalam waktu lima bulan. Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Krian untuk penyidikan lebih lanjut, ujar Kholil.
Untuk mem-pertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara. jn