Pasutri tersebut diringkus lantaran beberapa kali melakukan aksi Curanmor di wilayah Kabupaten Tuban.
Data yang dihimpun oleh Realita.co, pasutri yang merupakan residivis tersebut diketahui bernama Sumiyah (42) dan Rusyidi (43) keduanya berdomisili di rumah Kost Kelurahan Lakasantri, Kecamatan, Lakasantri, Kota Surabaya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat Konferensi Pers mengatakan, pelaku merupakan Pasutri yang keduanya merupakan residivis kasus curanmor dan sang istri merupakan residivis kasus pembobolan rumah kosong. Awalnya mereka bertemu dan menikah pada tahun 2017.
"Keduanya merupakan seorang residivis, suami residivis kasus curanmor dan isterinya residivis pembobolan rumah kosong. Jadi keduanya awal bertemunya di Lapas," terang Kapolres Tuban, Senin (22/2/2021).
Kapolres Tuban menjelaskan, awal mula penangkapan kembali pasutri ini setelah jajaran Satreskrim Polres Tuban mendapatkan laporan dari salah satu korban curanmor di wilayah Kecamatan Bancar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, aksi curanmor tersebut telah dilakukan pelaku hingga 7 kali Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya di Kabupaten Tuban serta Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.
"Jadi setiap melakukan aksinya kedua pelaku ini selalu berboncengan menggunakan kendaraan N-Max. Dan sasarannya motor yang ditinggal pemiliknya serta rumah yang tidak dikunci pintunya," tandas mantan Kapolrs Madiun tersebut.
Selain kendaraan bermotor, jelas Kapolres pelaku juga mencuri barang berharga lainya milik korban, seperti Handpone dan barang berharga milik korban lainya. Sedangkan penjualan barang curian dilakukan di wilayah Kabupaten Rembang.
"Keduanya melakukan aksi curanmor lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, adapun motor hasil curian dijual dengan harga Rp1,5 juta sampai Rp2 juta," imbuhnya.
Sementara itu, Sumiyah mengaku uang dari hasil curanmor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun dalam satu bulan dia bersma suamninya bisa menjual 1 unit motor. "Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,"pungkas Sumiyah
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3E dan 4E KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.su