Namun, untuk sementara hanya pedagang ber-KTP Kota Madiun saja yang boleh berjualan.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Rakyat, Dinas Perdagangan Kota Madiun, Ari Kusdiwanto mengatakan, saat PBM kembali dibuka, pedagang wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Sebelum masuk ke area pasar, mereka harus dicek suhu tubuhnya oleh petugas. Bagi yang kedapatan suhunya 38 derajat celsius, sementara tidak diijinkan berjualan.
Selain itu, petugas juga mengecek satu per satu KTP pedagang. Sedangkan bagi pedagang dari luar Kota Madiun, baru diperbolehkan berjualan pada 9 Januari 2021. Syaratnya harus membawa surat keterangan rapid tes dengan hasil non reaktif/negatif.
"Kita di PBM sudah menyiapkan petugas di depan pasar. Kemudian pintu belakang kita tutup sehingga satu pintu, baik masuk maupun keluar," katanya, Selasa (5/1/2021).
Dari data yang disuguhkan Dinas Perdagangan, ada sekitar 2.135 pedagang PBM. Dari angka itu, 30 persennya berdomisili atau ber-KTP Kota Madiun. Selebihnya dari wilayah sekitar, seperti Kabupaten Madiun, Magetan, Ponorogo dan Ngawi.
"Kita datanya untuk pedagang dari Kota Madiun berapa belum tau pasti, karena kan jumlah itu campur," imbuhnya.
Untuk sementara waktu, sales atau pedagang yang menyuplai barang seperti halnya sayuran maupun komoditas lain belum diizinkan masuk area PBM. Sebab, yang kali pertama diperbolehkan berjualan baru pedagang asal Kota Madiun.
Mereka baru diperkenankan suplay barang diatas tanggal 8 Januari. Disisi lain, ia menyebut PBM sudah dilakukan sterilisasi secara berkala. Bahkan tiga kali dalam sehari. Begitu juga pasar tradisional yang lain, kendatipun tidak dilockdown. paw