Namun, hingga kini tak kunjung selesai. Karena tak selesai, harus diperpanjang oleh instansi terkait.
Lambatnya pembangunan proyek tersebut mendapat respon Komisi III DPRD Sumenep. Sekretaris Komisi III, M. Ramzi sangat menyayangkan molornya proyek yang menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah itu.
"Kenapa sampai hari ini kok belum selesai, ini kan aneh," kata Ramzi kepada sejumlah media, Senin (11/1/2021).
Selain itu, Ramzi juga mempertanyakan pemberian perpanjangan kepada rekanan dalam pekerjaan proyek Puskesmas tersebut. Sebab, waktu pekerjaan dinilai sudah cukup untuk menuntaskan pekerjaan.
Menurutnya, pemberian kesempatan itu harusnya juga menjadi pertimbangan, misalnya faktor alam, gempa atau cuaca yang tidak menentu, dan itupun harus ada keterangan dari BMKG (Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika).
“Kalau faktor alam sih gak apa-apa. Ini ada apa kok gak selesai hingga batas kontrak. Anehnya, malah diperpanjang pekerjaanya,” ujar dia dengan heran.
Untuk itu, pihaknya mempertanyakan langkah Dinas Kesehatan dalam memperpanjang pekerjaan itu. Karena dia khawatir ada kongkalikong hingga terjadi perpanjangan.
“Kami ingin tahu apa alasan diperpanjang, kenapa tidak diputus kontrak. Ini perlu dievaluasi,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sumenep, Moh. Nur Insan menyampaikan, pemberian kesempatan perpanjangan itu sudah sesuai dengan aturan. Sebab, dalam masa kontrak pekerjaan itu tidak bisa dilakukan karena cuaca ekstrem.
“Itu ada buktinya, yakni surat dari BMKG,” kata Nur Insan.
Menurut Nur Insan, perpanjangan itu sudah melalui analisa dan aturan yang jelas sesuai dengan inpres. Kendati demikian, tetap diberlakukan denda.
“Denda tetap berjalan. Dan, pekerjaan dilakukan kurang lebih dua minggu untuk perpanjangan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, sisa pekerjaan setelah kontrak berakhir itu hanya tinggal sedikit, yakni sekitar 15 persen. Atau masuk tahap finishing. “Dari laporan konsultan, yang tersisa dari pekerjaan itu hanya 15 persen. Jadi, sangat sedikit,” ungkapnya.
Dengan begitu, kata dia, pihaknya memberikan kebijakan itu dengan penuh hati-hati dan mengacu kepada aturan yang berlaku. “Insya Allah, sudah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran yang kami lakukan,” tandasnya.
Untuk diketahui, proyek tersebut dibangun dengan menggunakan APBD Sumenep dengan nilai pagu Rp. 4,5 miliar. Sementara nilai kontrak dengan rekanan Rp. 4,3 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Mitra Sumekar Abadi. haz