Pengendali bernama Indrawan alias Alun.
Berbekal telepon genggam yang diperoleh, Alun memerintahkan pelaku lain yang telah ditangkap, Andi alias Aket, untuk membantu pelaku lain, Joni menjaga lokasi persembunyian barang haram di kawasan Tangerang.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham HAM) guna menanggulangi modus serupa kembali berlangsung di kemudian hari.
"Saya sudah menyampaikan ke Menkum HAM, Pak Yasonna Laoly untuk mencegah adanya pelaku kejahatan dari dalam lapas. Ini ada beberapa kelemahan di lapas sehingga mereka mendapatkan akses yang mudah melakukan kejahatan," ujar Tito di Markas Polda Metro Jaya, Senin (12/2).
Menurut Tito, salah satu upaya efektif mengantisipasi peredaran narkoba yang dikendalikan dari penjara ialah menghentikan aktivitas komunikasi napi dengan pihak luar yang tak berkepentingan. Caranya dengan melarang penggunaan ponsel di dalam tahanan. Untuk kepemilikan ponsel oleh Alun, pihaknya mengaku belum mengetahui asal-muasal benda didapat. Polri hanya berkoordinasi dengan pihak terkait, sehingga kejadian yang sama tak terulang.
"Mereka bebas menggunakan handphone, entah bermain bersama oknum atau lengah. Kami sampaikan ke Menkumham dan Dirjen Lapas untuk mencegah ini semua," kata dia.
Diketahui, tim dari Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan sabu sebanyak 239,785 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi dengan cara disembunyikan dalam 12 mesin cuci. Sabu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia dan disimpan di sebuah gudang mesin cuci di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya, Kosambi, Tangerang. Empat pelaku dibekuk petugas, satu di antaranya ditembak mati karena dinilai melawan.kik