Salah satu alasannya, majelis hakim menilai suatu perkara tidak dapat diadili untuk kedua kali atau nebis in idem.
"Menurut pemohon, perkara ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012," ujar Hakim Ketua Florensia dalam amar putusan, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (4/9).
Menurut hakim, suatu perkara dinyatakan nebis in idem, jika memuat beberapa syarat seperti perkara tersebut telah diputus. Serta, objek dan subjek sengketa adalah sama serta putusan itu bersifat positif yakni mengabulkan seluruhnya atau sebagian atau menolak.
Guna memastikan, majelis hakim lalu melakukan pemeriksaan berbagai bukti yang diajukan oleh para pihak seperti putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang memenangkan Bumigas pada 2012, sekaligus membatalkan putusan BANI. Kemudian putusan PK di atas, yang juga dimenangkan Bumigas.
Selain itu, majelis juga mengecek bahwa subjek perkara tersebut ternyata juga sama, yakni Geo Dipa Energi dan Bumigas Energi.
Sementara, objek perkara pun sama, yakni perjanjian KTR.001 Dieng Patuha Development Project yang merupakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi.Dengan melihat fakta-fakta tersebut, majelis berpendapat bahwa putusan BANI dalam perkara 922 pada 30 Mei 2018 sekaligus membatalkan kontrak antara kedua belah pihak, telah melanggar asas nebis in idem.
Sehingga, akhirnya hakim berpendapat bahwa permohonan pembatalan yang diajukan Bumigas Energi dapat dikabulkan. "Karena sesuai dengan alasan nebis in idem tersebut," ucap Florensia.
Pengacara Bumigas Energi, Defrizal Djamaris, menyambut baik putusan hakim karena memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Selain itu, pihaknya berharap putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi BANI agar memperhatikan asas nebis in idem.
"Sejak sidang di BANI kami sudah menyatakan bahwa ini nebis in idem tapi dikesampingkan oleh BANI. Mungkin dikarenakan arbiternya kurang pengetahuan mengenai hal ini," kata Defrizal.
Diketahui, sidang perdata pembatalan putusan BANI diajukan PT Bumigas Energi dengan tergugat I adalah PT Geo Dipa Energi dan tergugat II BANI. Putusan yang digugat adalah perjanjian pengembangan PLTP Dieng-Patuha tertanggal 1 Februari 2005. kik