"Kami masih bersyukur di kota Batu iklim usaha masih kondusif. Sehubungan dengan SE Walikota terkait PPKM itu, pendapat kami sangat bagus dan tidak menjadi masalah. Walaupun sekarang ini mengalami penurunan tamu yang datang tidak seperti hari biasanya,"ujar Sujud.
Di tempat terpisah Walikota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan terkait kebijakan pajak yang diminta PHRI pihaknya menjelaskan itu bukan kewenanganya, tetapi ia mempunyai Perda yang mana harus sesuai aturan aturan yang ada.
"Seperti disampaikan tadi oleh pak Chori itu perlu ada konsultasi dan kajian kajian terlebih dahulu apakah bisa di berikan apa tidak, bukanya pemerintah tidak mau memberikan," tegasnya.
Menurut Dewanti Rumpoko, ada fasilitas seperti denda tidak perlu dibayar atau boleh juga menunda pembayaran sampai pada waktu tertentu. Walaupun ada pemotongan pajak itu pasti akan sesuai peraturan yang ada terutama Perda dan lain sebagainya.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakapolres Batu, mewakili Kajari, Pabung, Danrem 083 Bhaladika Jaya dan Anggota PHRI kota Batu.ton