Dalam pledoinya ketiga terdakwa yakni Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa menilai selama persidangan JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya, dan semua kerugian korban telah dikembalikan penuh.
Dalam pledoinya ketiga terdakwa itu kemudian membeberkan sejumlah fakta dalam persidangan. Yang mengatakan, kegagalan JPU dalam menguraikan dan menyebutkan di dalam dakwaannya mengenai perbuatan terdakwa manakah, dalam konteks pembelian unit apartemen, yang merupakan perbuatan melawan hukum. Dan perbuatan sengaja dilakukan oleh terdakwa, sehingga terdakwa patut dihadapkan di pengadilan.
"Pada akhirnya Jaksa Penuntut Umum bersikap tidak jujur, termasuk memanipulasi dan mengingkari pendapat 2 orang ahli pidana yang telah menjadi fakta persidangan dalam perkara ini,”ucap Klemens Sukarno dalam Pledoi yang diberi judul “Melawan Mafia Hukum Episode Kedua” di Pengadilan Negeri Surabaya (11/2/2019).
Menurut Klemes, berdasarkan fakta persidangan ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H, maupun ahli pidana yang dihadirkan terdakwa Prof. Chairul Huda, SH, MH sama-sama berpendapat, bahwa perkara yang dihadapi para terdakwa masuk ke dalam ranah hukum perdata.
Pendapat hukum kedua ahli pidana yang demikian lengkap dan panjang, hanya dikutip JPU sepenggal. Untuk mendukung dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum hanya berbekal mengutip satu kalimat pendapat ahli pidana Dr. Solehudin, SH, MH yang mengatakan keadaan yang palsu dapat dimaksudkan pelaku mengetahui keadaan sebelumnya tersebut tidak sebenarnya (palsu), tetapi pelaku tetap melakukan perbuatannya.
"Lalu JPU melanjutkan dengan kalimatnya sendiri dalam hal ilustrasi kasus yang dapat dicontohkan, bahwa bila terdakwa mengetahui cek yang diberikan tersebut dari keadaan awal tidak ada dananya tetapi tetap memberikan kepada saksi korban untuk menghapuskan piutangnya maka dengan demikian dapat dikatagorikan termasuk delik penipuan tersebut," terang Klemes.
Menurut Klemes dalam kasus pemberian cek yang tidak ada dannya itu, tidak menghapuskan piutang.
"Karena dalam perjanjian pembatalan disebutkan piutang hanya hapus bila cek cair," pungkasnya.ys