Bahkan warga Graha Tirta Bromelia, Sidoarjo ini telah dijebloskan ke tahanan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Christeven Mergonoto terhadap Christian Halim ke Polda Jatim dengan nomor laporan LP-B/ 540/VII/RES1.11/2020/UM/SPKT. “Iya benar, terlapor atas nama Christian Halim saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (5/12/2020).
Ia menerangkan, penyidik kemudian menjebloskan Christian Halim ke tahanan setelah resmi menyandang status tersangka. “Penahanan terhadap Christian Halim dilakukan pada 16 November lalu,” terang Trunoyudo.
Sementara itu, Reza Wendra Prayogo, kuasa hukum Christeven Mergonoto juga membenarkan bahwa Christian Halim telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kasus yang dilaporkan terkait penipuan infrastruktur tambang. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim,” kata Reza.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika klienya Christeven Mergonoto diajak bekerjasama mendirikan perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM) bersama Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Genta Putra. PT CIM merupakan perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara.
Untuk menjalankan operasional, Christian Halim ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Multi Prosper Mineral (MPM) sebagai kontraktor dan tertuang dalam kontrak janji kerjasama pada 26 Desember 2019. Christian Halim kemudian mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 20,5 miliar. dengan standar dan spesifikasi terbaik.
Tak hanya itu, Christian Halim juga menjanjikan dapat menghasilkan 100 ribu metrik ton nikel per bulan jika perusahaan sudah beroperasi. “Pengajuan itu akhirnya dituruti oleh klien kami sesuai dengan bukti transfer yang telah disetorkan,” ungkap Reza.
Namun seiring berjalannya waktu, proses pembangunan infrastruktur dan capaian hasil tidak sesuai dengan yang diinginkan. Kenyataanya, jumlah produksi nikel sangat jauh dari target yang dijanjikan karena hanya menghasilkan 20 ribu metrik ton beroperasi selama tiga bulan.
Selain itu, laporan evaluasi hasil kinerja pembanguan infrastruktur ternyata hanya sebesar Rp 6 miliar saja. Menurut Reza, hal tersebut sangat jauh dengan anggaran yang diajukan untuk pembangunan proyek infrastruktur senilai Rp 20,5 miliar. “Ternyata hasilnya sangat jauh dari target dan akhirnya dihentikan. Sedangkan hasil konsultasi dengan kontraktor pembanding, ternyata nilai proyek infrastruktur tersebut juga tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Karena itu klien kami meminta pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dengan sejumlah temuan dan hasil audit tersebut, PT CIM mengalami kerugian besar. Atas dasar itu, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada 14 Juli 2020.ys