Polda metro jaya menetapkan 6 tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Enam tersangka tersebut yakni Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.
Penetapan enam tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020).
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Kemudian keenam tersangka tersebut disangkakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Dalam hal ini kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan.
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.
Meskipun pada Kamis (10/12/2020), seharusnya Rizieq Shihab hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimun Polda Jabar.
Namun imam besar FPI tersebut tak menunjukkan tanda-tanda akan datang.tri