Namun hingga kini ketiga tersangka itu belum dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki menjelaskan, alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masa tahanan kasus korupsi batas maksimalnya hanya 50 hari.
"Kalau kasus korupsi setahun dua tahun belum tentu selesai kasusnya. Rugi kalau kita tahan. Nanti lepas bebas demi hukum kan," kata Dhany, Jumat (22/1/2021).
Selain itu, kata Dhany perkara kasus korupsi berbeda dengan kasus tindak pidana umum. Dalam kasus korupsi, kata dia, penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk penahanan tersangka karena membutuhkan pembuktian yang lebih komprehensif untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau kasus korupsi untuk membuktikan kesalahan atau tindak pidanya beda dengan tindak pidana umum. Kalau tindak pidana umum cukup alat bukti dengan saksi sudah. Kalau kasus korupsi kita harus melakukan pemeriksaan saksi ahli, harus melakukan audit dan segala macem. Siapa yang terlibat, siapa yang menikmati hasil dan siapa yang menyuruh, itu kan harus diperiksa banyak sekali," jelasnya.
Ketika ditanya soal target penyelesaian kasus, Dhany tidak bisa memberikan kepastian kapan kasus itu akan diselesaikan. Sebab, kata dia, puluhan tahun pun dalam proses hukum penanganan korupsi sudah hal yang lumrah terjadi. Artinya ukuran cepatnya waktu tidak ditargetkan olehnya.
"Intinya, saat ini kami masih fokus melengkapi berkas-berkas perkaranya. Nanti kalau sudah lengkap baru kami limpahkan kembali ke Kejaksaan," ungkap dia.
Kasus hukum belum tuntas. Namun, bangunan fisik gedung Dinkes Sumenep sudah rusak. Gedung bagian belakang sebelah timur runtuh pada Rabu (20/5/2020) lalu. Peristiwa itu sempat membuat pegawai dan pengunjung dinas berhamburan.
Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep ini menghabiskan anggaran Rp 4,5 miliar yang bersumber dari APBD Sumenep 2014.haz