Salah satunya yakni menjaga kedaulatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Salah satu contoh konkretnya adalah dengan menolak tegas keberadaan dari kapal kabel asing asal Tiongkok masuk ke wilayah laut negeri ini.
"PR baru Menhan menjaga kedaulatan negara kita. Tolak kapal kabel asing RRC beroperasi di laut Indonesia," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Pasalnya Arief menduga ada mafia dan 'backing' politik yang kuat yang kerap 'menekan' Kementrian Perhubungan untuk langgar asas cobatage.
"Ada 'hanky panky' (perselingkuhan) di Kementerian Perhubungan dengan membiarkan Kapal Kabel atau Cable Ship untuk menggelar kabel untuk sistim komunikasi kabel bawbam maka para pengusaha lokal yang telah melakukan investasi miliaran rupiah untuk pengadaan kapal berbendera Indonesia akan menjadi sia-sia. Sebab kapal berbendera asing justru dibolehkan beroperasi di perairan indonesia.
"Buat apa ada azas cabotage. Kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri," ketusnya.
Tambah dia, sepanjang kapal-kapal penggelar kabel yang berbendera Indonesia standby, maka pemerintah harus di mengutamakannya. Hal itu agar pengusaha dalam negeri mendapatkan kegiatan ekonominya.
"Tidak benar diberikan ke kapal berbendera asing. Apabila kapal Indonesia tidak tersedia maka kapal asing diberikan bisa diberikan izin kegiatannya diwilayah perairan/ yuridiksi Indonesia dengan harus tunduk asas aturan yang diberlakukan negara Indonesia," ujarnya.
Karena itu, dimintanya Kementerian Perhubungan diminta untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing.
"Begitu juga Kementerian Pertahanan, jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan pengelaran kabel di wilayah perairan Indonesia," pungkasnya. yl