Hakim tunggal I Wayan Sosiawan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nura Zizahtus Shoifah istri dari Syamsul Arifin atas penetapan tersangka oleh Polda Jatim.
Dalam amar putusannya, hakim Wayan menilai bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polda Jatim, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Samsul Arifin telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.
"Termohon berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan," kata Wayan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/10/2019).
Atas putusan tersebut, Nura Zizahtus Shoifah istri dari Syamsul Arifin tetap bersikukuh suaminya tidak bersalah. Ia pun akan kembali mencari keadilan dengan mengajukan gugatan yang kedua yang hari ini juga didaftarkan ke PN Surabaya.
“Karena tujuan kami yang pertama belum tercapai dan hari ini kita ajukan pra langsung dengan pemohonnya mas Syamsul. Kita tetap mecari keadilan demi sebuah merah putih,”katanya usai persidangan.
Diungkapkan Nura, Suaminya adalah aparat negara yang saat itu sedang membela negara yang tidak rela bendera kebangsaan merah putih yang dipasangnya didepan Asrama Mahasiswa Papua dirobohkan.
“Tolong pak Presiden, suami saya bukalah seorang rasisme yang ditujukan. Suami saya adalah aparat negara. Dia membela merah putih. Dia membela merah putih. Dia marah waktu itu ketika sebuah bendera kebangsaan bendera merah putih di bengkok bengkokan saat itu. Kami orang kecil, demi sebuah merah putih masak ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu dia lagi bertugas masang Bender di Asrama Mahasiswa Papua,”ungkapnya
Untuk diketahui, Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka rasisme pada Jum'at (30/8/2019) lalu, setelah melalui gelar perkara.
Hasil gelar perkara tersebut diketahui dari video yang beredar, jika Syamsul Arifin telah mengucapkan kata kata bernuansa rasis, dengan menyebut nama binatang pada mahasiswa asal Papua.
Dalam kasus ini, Syamsul Arifin ASN Pemkot Surabaya yang bertugas di Kecamatan Tambaksari disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.ys